Wujud Pelayanan Prima, Rutan Purbalingga Miliki Blok Khusus Untuk Lansia dan Disabilitas

    Wujud Pelayanan Prima, Rutan Purbalingga Miliki Blok Khusus Untuk Lansia dan Disabilitas
    Wujud Pelayanan Prima, Rutan Purbalingga Miliki Blok Khusus Untuk Lansia dan Disabilitas

    Sebagai perwujudan pelayanan prima kepada warga binaan, Rutan Kelas IIB Purbalingga miliki blok khusus untuk warga binaan lanjut usia (lansia), disablitas dan penderita penyakit permanen. Blok tersebut dilengkapi fasilitas tempat tidur berkasur dan toilet duduk.

    Karutan Purbalingga Bluri Wijaksono menuturkan, pembukaan blok khusus ini sesuai dengan amanah undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) pasal 5 ayat 1 dan 3 dimana setiap orang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang berkenan dengan kekususannya.

    “Amanah undang-undang ini memberikan kewenangan kepada kami Kalapas untuk memberikan perintah lisan pembukaan blok khusus ini, ” ujar Bluri.

    “Blok khusus ini dekat klnik, rumah ibadah dan fasilitas kesehatan lainnya. Ini bertujuan untuk memudahkan mereka ke klinik saat sakit ataupun menjalankan ibadah, ” lanjut Bluri.

    Blok ini juga dilengkapi dengan ruangan P3K, tempat tidur berkasur, tangga datar, taman terapi psikologis, toilet duduk serta ventilasi terbuka yang nyaman dan bersih.

    ”Sesuai dengan amanah UU tadi mereka yang menempati blok khusus ini juga dapat perlakukan khusu seperti tidak menekan psikologis, bimbingan ibadah serta permuda komunikasi dengan keluarga dari luar (untuk kepentingan kesehatan), ” tegas Bluri.

    Warga binaan yang menempati blok khusus itu sebanyak 10 orang diantaranya; 6 orang lansia, 4 orang disabilitas dan penderita penyakit akut atau permanen. “Tidak melihat kasusnya tapi semua yang masuk kategori tiga perlakuan khusus ini ditempatkan di blok ini semua, ” tutup Bluri.

    Blok khusus ini juga sudah di miliki Rutan Purbalingga sejak pertengahan tahun 2021. Selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Doni Kristianto mengungkapkan, "Penyandang disabilitas, lansia dan penyakit permanen harus mendapat perlakukan khusus dan ditempatkan di blok yang berbeda dengan warga binaan lain. Ini bertujuan untuk memudahkan petugas mengawasi para penyandang cacat, lansia dan penderita penyakut akut" Ungkag Doni.

    “Kalau digabungan bisa berdampak. WBP (Warga binaan pemasyarakatan) lain bisa terjangkit penyakit akut tadi. Ini juga untuk memudahkan petugas dalam mengawasi, ” tutup Doni

    Adanya blok khusus lansia dan disabilitas ini sangatlah bermanfaat untuk mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

    kemenkumham lapas rutan purbalingga jawa tengah
    Ari Setiawan

    Ari Setiawan

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Gangguan Kamtib, Petugas Rutan Purbalingga...

    Artikel Berikutnya

    Memasuki Penghujung 2023, Kepala Rutan Purbalingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka

    Ikuti Kami