Dalam rangka pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Purbalingga Kemenkumham Jawa Tengah berkomitmen memastikan kesehatan WBP agar terjaga dan terpantau dengan baik sesuai dengan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menetapkan hak-hak narapidana/tahanan/anak, diantaranya adalah hak mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak serta Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 4 dan 5 Tentang Kesehatan yang menerangkan bahwa hak mereka sebagai warga negara bahwa setiap orang berhak atas kesehatan.
Salah satu upaya Rutan Purbalingga Kemenkumham Jawa Tengah mewujudkan komitmen tersebut dengan tersedianya Klinik Kesehatan dan Tenaga Kesehatan di Rutan Purbalingga, yang merupakan langkah untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi WBP. Klinik Kesehatan Rutan bukan hanya sekadar wadah pengobatan tetapi juga sebagai sarana tempat konsultasi. Klinik Rutan Purbalingga juga rutin melakukan visit health kepada WBP yang memiliki keluhan baik keluhan yang bersifat darurat maupun keluhan penyakit yang membutuhkan pengobatan dan pengawasan berkelanjutan seperti salah satunya penyakit menular Tuberkulosis. Dengan sigap dan optimal pemeriksaan rutin terus dilakukan terhadap WBP meliputi pemeriksaan tanda - tanda vital hingga pemberian obat-obatan yang diperlukan sesuai dengan keluhan kesehatan yang dialami.
Saat melakukan visit health di salah satu ruang isolasi penyakit menular di Rutan Purbalingga Kemenkumham Jawa Tengah, dr. Elsinda Eka Sari selaku JFT Kesehatan Rutan Purbalingga Kemenkumham Jawa Tengah mengungkapkan, Pelayanan Kesehatan Visit Health seperti saat ini merupakan kegiatan rutinitas yang senantiasa dilakukan, pemeriksaan kesehatan yang bertempat di Klinik Rutan Purbalingga pun rutin dibuka sesuai jam operasional yang telah ditentukan, serta penanganan WBP yang sakit di luar jam dinas dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat baik Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum untuk WBP yang perlu penanganan tingkat lanjut.
"Pemetaan penyakit bawaan yang di derita WBP telah dilakukan dari awal penerimaan tahanan baru, melalui skrining kesehatan dengan instrumen sederhana oleh tenaga kesehatan rutan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang penyakit yang diderita, sebelum dilakukan pengecekan secara langsung, sehingga dapat mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam memberikan tindakan kesehatan. Jika tahanan baru tersebut terdeteksi memiliki riwayat penyakit tertentu terutama yang tidak dapat kami tangani di dalam Rutan, kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat, Puskesmas dan RSUD untuk pemeriksaan lebih lanjut", Tutur Elsinda.
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Purbalingga Kemenkumham Jawa Tengah, Bluri Wijaksono menerangkan bahwa pelayanan kesehatan ini dinilai sangat penting dan diperlukan WBP, terutama untuk memastikan dan tetap menjaga kesehatan mereka selama menjalani pidana.
"Kami siaga 24 Jam untuk tindakan medis yang bersifat darurat, jika ada Warga Binaan kami di tengah malam membutuhkan perawatan kesehatan, kami siap melayani dengan pelayanan kesehatan berbasis on call" Ungkap Bluri.
“Rutan Purbalingga memang masih kekurangan dari segi fasilitas dan sarana, namun di keterbatasan itu kami berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada WBP dengan cara bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Purbalingga, RSUD dan Puskesmas." Tutup Bluri Wijaksono.